Langkah percepatan pembangunan Kota Pasuruan menjadi agenda prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih 2021-2024. Pada hari Selasa 24 Agustus 2021, bertempat di Gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan, dilakukan pembahasan dan rapat internal dengan menghadirkan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Asisten, Kepala OPD didampingi 2 (dua) orang Pejabat Eselon III, serta Camat dan Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, dengan tema paparan RPJMD dan tindaklanjutnya setelah Perda dibuat, presentasi persiapan evaluasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP beserta langkah strateginya oleh narasumber dari Akademisi Universitas Brawijaya Malang.

Walikota Pasuruan (tengah), Saifullah Yusuf memberi pengantar dalam rapat internal

Hal yang menjadi penekanan adalah setiap OPD diwajibkan untuk menerjemahkan RPJMD ke dalam Renstra maupun Renja tahunan secara konkrit dan tepat. Selaras dengan hal tersebut, jika Renstra dan Renja sudah dibuat sesuai dengan cascading RPJMD, maka akan menjadi poin untuk menaikan nilai SAKIP dari yang semula B menjadi BB, sebagaimana target dan sasaran yang telah disusun. Tentunya beberapa komponen pendukung lainnya juga harus diperhatikan dalam menyiapkan dokumen SAKIP menuju penilaian dan evaluasi oleh Propinsi maupun Pusat.